Berawal dari rumah bersalin yang bernama “Rumah Bersalin dr. Subandi” yang didirikan pada tahun 1993, kemudian berkembang dari tahun ke tahun menjadi Rumah Sakit Umum Jasem Sidoarjo.
Rumah Sakit Umum Jasem Sidoarjo berdiri sejak tahun 1994 dengan nama “Rumah Bersalin dr. Subandi”. Penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan Kesehatan pada saat itu adalah dr. Subandi, Sp.OG dibawah naungan Badan Hukum yang berbentuk Stichting atau Yayasan. Yayasan tersebut bertempat kedudukan di Sidoarjo dan berkantor Pusat di Jalan Samanhudi 85 dengan nama “Yayasan Usada Karya”. Pemberian izin tetap kepada Yayasan Usada Karya untuk menyelenggarakan Rumah Bersalin dr. Subandi tercantum dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Jawa Timur dengan Nomor: 448/ KANWIL/ SK/ YKM/ X/ 1994 yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 15 Oktober 1994 oleh dr. E. Sutarto, SKM. Rumah Bersalin dr. Subandi memiliki luas ruangan/ los kerja ± 200 m2 dengan batas – batas lokasi antara lain: 1) Sebelah Utara: Rumah Sdr. Suwito; 2) Sebelah Timur: Rumah Ibu Fatihah; 3) Sebelah Selatan: Rumah Sdr. Zainul; 4) Sebelah Barat: Rumah Sdr. Mudjiono.
Rumah Bersalin dr. Subandi berganti nama menjadi “Rumah Sakit Anak dan Bersalin (RSAB) Jasem” Tahun 2001 dengan Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan Nomor: YM.00.03.2.2.1902 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan kepada Badan Hukum Yayasan Usada Karya untuk menyelenggarakan Rumah Sakit Anak dan Bersalin.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 06 Desember 2001 oleh Prof. DR. M. Ahmad Djojosugito, MHA, FICS.
Rumah Sakit Anak dan Bersalin (RSAB) Jasem berkembang menjadi “Rumah Sakit Umum Jasem” Tahun 2004 berdasarkan Surat Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dengan Nomor: 551.41/2275/404.3.2/2004 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan kepada Yayasan Usada Karya untuk menyelenggarakan Rumah Sakit Umum Jasem selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 05 Mei 2004 sampai dengan 05 Mei 2007 yang dikeluarkan di Sidoarjo pada tanggal 04 Mei 2004 oleh dr. H. Faisol Ama, MS. Pada saat itu Rumah Sakit Umum Jasem berada dibawah kepemimpinan Direktur dr. Asmari Asnan (2004 – 2010).
Seiring surat permohonan dari dr. Subandi untuk mendirikan bangunan tingkat perluasan rumah sakit, maka Rumah Sakit Umum Jasem mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Kepala Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sidoarjo dengan Nomor: 397 Tahun 2006 yang ditetapkan di Sidoarjo pada tanggal 31 Mei 2006.
Rumah Sakit Umum Jasem Sidoarjo melakukan izin penyelenggaraan perpanjangan pelayanan Kesehatan pertama (I) Tahun 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.07.06/III/953/08 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2008 oleh Farid W. Husain. Pada tahun 2011, Rumah Sakit Umum Jasem Sidoarjo dipimpin oleh Direktur dr. H.M. Dawam Wahab, M.M yang diperkuat dalam Surat Keputusan Yayasan Usada Karya Nomor: 28/III/Kep.Yas/VI/YUK/2011 pada tanggal 03 Mei 2011.
Pada tahun 2012, Rumah Sakit Umum Jasem Sidoarjo mendapatkan pengakuan bahwa rumah sakit telah memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang meliputi: 1) Administrasi dan Manajemen; 2) Pelayanan Medis; 3) Pelayanan Gawat Darurat; 4) Pelayanan Keperawatan; 5) Rekam Medis. Pengakuan tersebut tertuang dalam Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) dengan status akreditasi “Lulus Tingkat Dasar” tertanggal 01 Juni 2012 oleh Dr. dr. Sutoto selaku Ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit mengetahui dr. Supriyanto, Sp.P, MARS selaku Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Masa berlaku Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit tersebut mulai dari 01 Juni 2012 sampai dengan 01 Juni 2015.
Rumah Sakit Umum Jasem Sidoarjo melakukan izin penyelenggaraan perpanjangan pelayanan Kesehatan kedua (II) Tahun 2013 atau berganti istilah menjadi Ijin Operasional Tetap Rumah Sakit Umum Jasem yang diputuskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Nomor: 551.41/02/404.3.2/2013 yang ditetapkan di Sidoarjo tertanggal 12 April 2013 oleh dr. Ika Harnasti. Izin penyelenggaraan perpanjangan Rumah Sakit Umum Jasem Sidoarjo kedua (II) ini berlaku selama 5 (lima) tahun mulai dari 2013 sampai 2018.
Pada tahun 2018, Rumah Sakit Umum Jasem Sidoarjo mendapatkan pengakuan bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi rumah sakit dan dinyatakan “Lulus Tingkat Perdana” dengan Nomor KARS-SERT/581/I/2018 yang berlaku sampai dengan 11 Desember 2020. Sertifikat Akreditasi tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang ditetapkan di Jakarta, 17 Januari 2018 oleh Ketua Eksekutif Dr. dr. Sutoto, M.Kes.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengeluarkan Izin Operasional Rumah Sakit Umum Jasem Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 440/02/RS/438.5.15/2018 dengan klasifikasi Rumah Sakit Umum Kelas D yang memiliki izin masa berlaku hingga 19 April 2023.
Pada tahun 2018, Rumah Sakit Umum Jasem Sidoarjo mendapatkan pengakuan bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi rumah sakit dan dinyatakan “Lulus Tingkat Perdana” dengan Nomor KARS-SERT/581/I/2018 yang berlaku sampai dengan 11 Desember 2020. Sertifikat Akreditasi tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang ditetapkan di Jakarta, 17 Januari 2018 oleh Ketua Eksekutif Dr. dr. Sutoto, M.Kes.